Di zaman ini , istilah startup sedang banyak di bicarakan oleh banyak orang. Hal ini sejalan dengan Era 4.0 di mana kita memasuki era Digital yang hampir semua perusahaan baru bergerak di bidang teknologi
Di zaman ini , istilah startup sedang banyak di bicarakan oleh banyak orang. Hal ini sejalan dengan Era 4.0 di mana kita memasuki era Digital yang hampir semua perusahaan baru bergerak di bidang teknologi . Lalu apa kaitannya dengan Pajak ? Startup di Indonesia biasanya berupa Badan Usaha PT dan sebagian lagi berupa CV. Banyak orang yang masih menganggap bahwa Startup adalah istilah baru dan berbeda dengan badan usaha .
Badan Usaha
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Yang termasuk dalam pengertian perkumpulan dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Dari penjelasan di atas sudah tau kah startup kita termasuk kedalam badan hukum yang mana ?
Jika sudah , mari kita kenali jenis jenis penghasilan untuk starup mu klik disini
Source : Pajak.go.id